Antara Penegakan Hukum dan Hati Nurani - Catatan Kecil

Minggu, 22 Agustus 2010

Antara Penegakan Hukum dan Hati Nurani


Pendapat di bawah ini dilontarkan oleh seorang anak kecil yang nggak ngerti hukum, nggak hafal pasal di KUHP barang satu pun, bukan pula mahasiswa hukum. Hanya seorang anak kecil yang mencoba beropini melihat hukum dari sudut pandang orang yang awam hukum.

Akhir-akhir ini masyarakat rami membicarakan tentang pemberian grasi oelh presiden kepada mantan bupati Kutai Kartanegara yang juga terpidana kasus korupsi selama 6 tahun, Syaukani. Presiden memberikan “diskon” atas hukuman syaukani menjadi tiga tahun melalui hak pemberian grasi yang dimiliki oleh kepala Negara. Akhirnya syaukani kini bebas karena telah menjalani hukumannya kurang lebih 3 tahun. Alasan pemberian grasi itu adalah syaukani dinilai tidak layak menjalani hukuman karena menderita sakit yang berkepanjangan. Bahkan menteri hukum dan HAM,Patrialis Akbar mengistilahkan,syaukani seperti mayat hidup karena lumpuh dan buta. Bahkan kurang lancar jika diajak berkomunikasi.

Banyak yang menilai keputusan presiden tersebut merupakan kemunduran dari langkah pemberantasan korupsi. Bahkan ada yang menuding “ada udang di balik batu”. Kecaman pun mengalir deras di media. Bagaimana bisa orang yang telah mengkhianati rakyat diberi keringanan hukumannya.

Penegakan Hukum
Terus terang, saya sangat membenci koruptor. Bahkan saya menilai koruptor itu orang yang sangat sadis. Otak saya pun gagal memahami alasan orang mampu dan berani mengkhianati rakyat,orang yang telah menngaji mereka,memilih mereka, dan memberikan kepercayaan kepada mereka. Bagi anda yang pernah menonton film “Alangkah Lucunya Negeri Ini” garapan actor dan sutradara kawakan Dedi Mizwar, pasti akan tergambar dengan jelas bagaimana efek yang ditimbulkan jika seseorang pejabat korupsi. Mengenaskan. Karena itu saya tidak bisa memilih kata yang lebih baik dari kata “sadis” untuk perbuatan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang menjadi ujung tombak upaya pemberantasan korupsi setelah kepercayaan masyarakat terhadap polisi dan kejaksaan berada di titik nadir setelah terungkapnya upaya kriminalisasi pimpinan KPK dan terbongkarnya kasus makelar kasus Gayus Tambunan. Upaya pemberantasan korupsi harus tetap digalakkan untuk kemajuan Indonesia.

Posisi Hati Nurani
Lalu di manakah posisi hati nurani kita. Apakah penegakan hukum harus menghilangkan sisi kemanusiaan. Ada adegan menarik dalam film Alangkah Lucunya Negeri Ini. Bagian di mana para pengasong bimbingan Bang Muluk dikejar-kejar Satpol PP

“Mereka hanya mencari rezeki yang halal dan hanya itu yang mereka bisa”
“Ini aturan,tidak boleh mengemis dan mengasong,ganggu lalu lintas tahu?”
“Kalian terganggu dengan pengemis dan pengasong,tapi nggak terganggu dengan ulah para koruptor yang memiskinkan kalian”
“Kan koruptor nggak ganggu lalu lintas?”

Di sini sangat terasa bahwa penegakan hukum harus mengorbankan hati. Padahal anak miskin dan terlantar dipelihara oleh negara Pasal 34 (I) UUD 1945. Di sini saya berpikir, apakah penegakkan hukum selalu menyampingkan sisi kemanusiaan. Bukankah hukum itu untuk memuliakan manusia. Contoh dalam film itu adalah bagaimana peraturan tentangpengasong dan anak jalanan harus ditegakkan di atas usaha halal mereka. Padahal ini juga tanggung jawab Negara.
Jika ditilik dari kasus Syaukani, apakah hukum harus tetap dijalankan kepada orang yang telah lumpuh,buta,tidak dapat sembuh, sulit diajak komunikasi pula. Saya sangat memahami bagaimana perasaan penggiat anti korupsi di negeri ini. Mantan anggota Wantimpres yang juga aktivis hukum senior, Adnan Buyung Nasution mengatakan bahwa penggiat anti korupsi jengan berjuang dengan dilandasi dengan rasa dendam karena tujuan penegakkan hukum adalah kebenaran dan keadilan, bukan ajang balas dendam. Menurut saya, kadang penegakkan hukum menyampingkan sisi kemanusiaan. Mari mengembalikan posisi hati nurani pada tempatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar